15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

- 4 Juli 2022, 20:42 WIB
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022 /Pixabay /Juan Luis

Dengan Kode Bayar yang diterima tersebut kita dapat melakukan pembayaran PKB di Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB (Bank bjb, Bank BNI, Bank BCA dan Bank Mandiri).

12. Kalau Bebas BBN II, pajak tetap ada tapi kena diskon ya itu pajaknya?

Yang dibebaskan dendanya saja, tapi untuk pokok pajaknya tetap ada.

13. Jika mobil plat B DKI mutasi ke F Jabar berarti bebas BBN? Berapa total biaya yang harus dibayar?

Ada, melalui program ini akan mendapatkan PEMBEBASAN BBNKB Kedua dan seterusnya.

Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.

Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-

14. Saya sudah bayar PKB bulan Juli, tapi masih atas nama pemilik pertama, nanti saat BBNKB 2 apakah bayar PKB lagi?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah