15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

- 4 Juli 2022, 20:42 WIB
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022 /Pixabay /Juan Luis

PRFMNEWS – Ada 15 pertanyaan seputar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yang ditujukan masyarakat kepada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) .

15 pertanyaan ini antara lain cara cek pajak motor atau mobil, cara bayar pajak kendaraan online, cara balik nama tanpa BPKB atau ke Samsat wilayah berbeda, diskon pajak tahun kelima, bayar pajak motor seken yang telat, dan lainnya.

Berikut rangkuman 15 pertanyaan seputar pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar 2022, dikutip prfmnews.id dari laman Bapenda Jawa Barat:

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor dan Diskon Balik Nama Selama Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, ini Syaratnya


1. Apa saja yang termasuk diskon atau bebas denda?


Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon BBNKB I.

2. Sampai kapan programnya berlangsung?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja juga dibebaskan?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x