Bebas Denda Pajak Motor dan Diskon Balik Nama Selama Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, ini Syaratnya

- 4 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

PRFMNEWS – Jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yang digelar Bapenda Jawa Barat (Jabar) sudah berlaku mulai tanggal 1 Juli selama dua bulan yang berakhir pada 31 Agustus 2022.

Adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar 2022 ini membuat pemilik tidak harus bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah beberapa tahun belum dibayarkan, melainkan hanya bayar pajak pokok tahun ini.

Selain bebas denda pajak, diskon biaya balik nama juga jadi satu dari sejumlah keuntungan lain yang bisa dimanfaatkan pemilik selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar 2022 ini berlangsung.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Telah Dimulai, Simak Biaya, Ketentuan dan Cara untuk Balik Nama Kendaraan

Tentu, ada syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan bebas denda pajak motor maupun diskon bea balik nama dalam program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2022 ini yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan.

 

1. Bebas Denda Pajak Motor (PKB)

Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh pemilik kendaraan di Jabar yang belum membayar pajak selama beberapa tahun terakhir. Pemilik hanya perlu membayar pajak pokok saja.

Syarat yang harus dipenuhi:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x