– STNK asli
– E-KTP asli
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
– Kendaraan dibawa ke Samsat sesuai domisili (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
– Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dimulai Hari ini, ini Keuntungan yang Didapat Warga
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bapenda Jabar memberi diskon biaya BBNKB bagi mereka yang mengajukan permohonan kendaraan baru, yakni sebesar 2,5 persen.