Bebas Denda Pajak Motor dan Diskon Balik Nama Selama Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, ini Syaratnya

- 4 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

 

3. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemilik kendaraan di Jabar, harap perhatikan pula tentang diskon PKB yang diberikan Bapenda, sebagai berikut:

- Sejak hari jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen

- Sejak hari jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kendaraan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022

Lokasi pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Lokasi pembayaran bea balik nama kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x