Syarat yang harus dipenuhi:
– STNK asli
– E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi jual beli bermaterai)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
– Bukti hasil cek fisik
– Lampirkan pula fotokopi semua berkas.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan