Bebas Denda Pajak Motor dan Diskon Balik Nama Selama Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, ini Syaratnya

- 4 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com


Syarat yang harus dipenuhi:

– STNK asli

– E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD terakhir

– BPKB asli

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi jual beli bermaterai)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

– Bukti hasil cek fisik

– Lampirkan pula fotokopi semua berkas.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x