Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dimulai Hari ini, ini Keuntungan yang Didapat Warga

- 1 Juli 2022, 08:45 WIB
Layanan Samsat dari Bapenda Jabar.
Layanan Samsat dari Bapenda Jabar. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) dimulai hari ini Jumat, 1 Juli 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar yang dimulai hari ini, ada beberapa keuntungan yang dapat dirasakan oleh warga wajib pajak.

Selain ada bebas denda pajak kendaraan bermotor, ada sejumlah keuntungan lain yang bisa dirasakan warga di program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai hari ini.

Baca Juga: Berikut Besaran Diskon Bayar PKB pada Program Pemutihan Pajak, Serta Cara Bayarnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x