Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dimulai Hari ini, ini Keuntungan yang Didapat Warga

- 1 Juli 2022, 08:45 WIB
Layanan Samsat dari Bapenda Jabar.
Layanan Samsat dari Bapenda Jabar. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x