Pemutihan Pajak Telah Dimulai, Simak Biaya, Ketentuan dan Cara untuk Balik Nama Kendaraan

- 2 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PRFMNEWS – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat telah dilaksanakan pada 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Masyarakat jangan sampai melewatkan keuntungan yang bisa didapatkan mulai dari diskon hingga bebas biaya.

Salah satunya adalah bebas biaya balik nama kendaraan. Biaya balik nama kendaraan kedua bebas biaya, sedangkan biaya balik nama kendaraan pertama dapat diskon 2,5%.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dimulai Hari ini, ini Keuntungan yang Didapat Warga

Namun tetap perlu membayarkan pajak tahunan dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ada Diskon dan Bebas Denda

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x