Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, ini Keuntungan yang Didapat, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat

- 27 Juni 2022, 11:45 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya

Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x