Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Berikut Alur dan Syarat Pendaftarannya, Simak Apa Saja

- 8 Mei 2023, 17:12 WIB
Logo sertifikat halal Kemenag RI
Logo sertifikat halal Kemenag RI /kemenag.go.id/


PRFMNEWS – Apakah Anda mempunyai produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal? Yuk segera daftar ‘Sehati’ Sertifikasi Halal Gratis, simak apa saja alur dan syarat pendaftarannya.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sertifikasi halal secara gratis, sebaiknya simak informasi berikut ini.

Sebagaimana dilansir dari Instagram BPJH Kementerian Agama RI @halal.indonesia, berikut alur sertifikasi halal gratis sehati:

Baca Juga: Mau Mendaftar Sertifikasi Halal? Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan

1. Pelaku Usaha

- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id

- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH

- Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH

- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL

2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha

Baca Juga: Pelaku UMK Lembang-Padalarang Serbu Layanan Daftar Sertifikasi Halal OTS Kemenag di Bandung Barat

3. BPJPH

- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil

- Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)

4. Komite Fatwa Produk Halal

- Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk

5. BPJPH

- Menerima ketetapan kehalalan produk

- Menerbitkan sertifikasi halal

Baca Juga: UMKM Makin Mudah Proses Sertifikasi Halal Setelah Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Kata Airlangga Hartarto

6. Pelaku Usaha

- Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL

- Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk


Berikut Syarat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis:

- Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau kecil

- Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL

- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak beresiko

- Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan Sertifikat Halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

- Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal

- Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan

- Bersedia melengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Pernyataan Mandiri secara online melalui SIHALAL.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x