UMKM Makin Mudah Proses Sertifikasi Halal Setelah Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Kata Airlangga Hartarto

- 22 Maret 2023, 21:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah tekait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah tekait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan). /ANTARA/Galih

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) semakin mudah memproses sertifikasi halal.

Airlangga menyatakan, kemudahan memproses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM ini sangat dimungkinkan usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: 200 Ball Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage Disita

Menurut Airlangga, sisahkannya UU Cipta Kerja membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Ia melanjutkan, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Baca Juga: INFO ORANG HILANG: Cinta Nuraulia Belum Kembali ke Rumah Sejak 16 Maret 2023

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja juga memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal.

"Termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal," bebernya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x