Anda Pelaku Usaha Mikro atau Kecil? Segera Daftarkan Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Begini Syaratnya

- 7 Maret 2023, 21:05 WIB
Logo halal MUI lama dan logo baru yang ditetapkan Kemenag.
Logo halal MUI lama dan logo baru yang ditetapkan Kemenag. /mui.or.id


PRFMNEWS – Apakah Anda merupakan pelaku usaha mikro atau kecil? Segera daftarkan program sertifikasi halal gratis (Sehati) 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka program sertifikasi halal gratis sejak 2 Januari 2023 lalu.

Ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis yang telah disiapkan oleh BPJPH untuk para pelaku usaha.

Baca Juga: Ada Uji Halal Produk Gratis Bagi Warga Kabupaten Bandung, Segera Daftar di Link Berikut

Berikut beberapa syarat mendaftar program Sehati, seperti dilansir dari Instagram @halal.indonesia yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Kemenag Pastikan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Dilakukan di SIHALAL

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x