Anda Pelaku Usaha Mikro atau Kecil? Segera Daftarkan Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Begini Syaratnya

- 7 Maret 2023, 21:05 WIB
Logo halal MUI lama dan logo baru yang ditetapkan Kemenag.
Logo halal MUI lama dan logo baru yang ditetapkan Kemenag. /mui.or.id

- Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

- Produk yang dihasilkan berupa barang

- Tidak menggunakan bahan berbahaya

Baca Juga: Daftar Sertifikasi Halal Jadi Lebih Mudah dan Murah Karena Ada Aplikasi SIHALAl

- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Online Sertifikasi Halal Gratis Kemenag 2023, Terbatas untuk 1 Juta Pelaku Usaha

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x