3 Jenis Produk ini Terancam Sanksi Ditarik dari Peredaran Jika Tidak Kantongi Sertifikat Halal di 2024

- 10 Januari 2023, 06:00 WIB
sertifikat halal kemenag
sertifikat halal kemenag /kemenag.go.id/


PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ada tiga kelompok produk terancam dijatuhi sanksi apabila tidak mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024.

Sanksi Kemenag pada 3 jenis produk yang tidak memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 ini pun tidak main-main, terberat adalah peredaran barangnya terancam ditarik dari pasaran.

Ancaman sanksi bagi tiga kelompok produk yang masih belum memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Online Sertifikasi Halal Gratis Kemenag 2023, Terbatas untuk 1 Juta Pelaku Usaha

Sanksi yang akan diberikan bagi produsen tiga jenis produk ini yang mengantongi sertifikat halal yaitu, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Sabtu 7 Januari 2023.

Adapun tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban tersebut, pertama adalah produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Mixue Ajukan Sertifikasi Halal pada November 2022 Lalu, Masih Ada Proses yang Belum Selesai

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Serta ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tegas Aqil.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x