3 Jenis Produk ini Terancam Sanksi Ditarik dari Peredaran Jika Tidak Kantongi Sertifikat Halal di 2024

- 10 Januari 2023, 06:00 WIB
sertifikat halal kemenag
sertifikat halal kemenag /kemenag.go.id/

Maka dari itu, Aqil mengingatkan kembali pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) khususnya yang fokus pada tiga produk tersebut agar memanfaatkan layanan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Tahap 1 tahun 2023 yang dibuka BPJH Kemenag.

Baca Juga: Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Simak Syaratnya

Untuk memanfaatkan fasilitas SEHATI ini, lanjutnya, pelaku UMK yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi SIHALAL dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Pendaftaran fasilitas SEHATI 2023 Tahap 1 ini sudah dibuka sejak 2 Januari 2023 dan bisa dilakukan sepanjang tahun hingga nantinya berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pesannya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x