PRFMNEWS – Simak syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan melalui akun Instagramnya @halal.indonesia, membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self declare.
Pendaftaran yang dibuka pada hari ini Senin, 2 Januari 2023 itu menyediakan 1 juta kuota pendaftaran.
Berikut beberapa syarat mendaftar:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);