Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Simak Syaratnya

- 2 Januari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi logo halal.
Ilustrasi logo halal. /Dok/ Kemenag

PRFMNEWS – Simak syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan melalui akun Instagramnya @halal.indonesia, membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self declare.

Pendaftaran yang dibuka pada hari ini Senin, 2 Januari 2023 itu menyediakan 1 juta kuota pendaftaran.

Baca Juga: Klarifikasi Mixue Soal Sertifikat Halal hingga Izin Edar dan Hasil Uji BPOM Bahan Baku Produk yang Digunakan

Berikut beberapa syarat mendaftar:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x