Klarifikasi Mixue Soal Sertifikat Halal hingga Izin Edar dan Hasil Uji BPOM Bahan Baku Produk yang Digunakan

- 29 Desember 2022, 21:28 WIB
Salah satu gerai Mixue milik Zhang Hongchao di Indonesia.
Salah satu gerai Mixue milik Zhang Hongchao di Indonesia. //Instagram Mixue Indonesia/

PRFMNEWS – Gerai Mixue yang dikenal dengan beragam produk es krim hingga minuman teh kekinian semakin menjamur di kota-kota besar Indonesia.

Seiring bertambahnya gerai Mixue ini, pertanyaan publik terkait sertifikasi halal MUI hingga apakah bahan baku produknya sudah terdaftar memiliki izin edar dan lolos uji BPOM kembali mencuat.

Keingintahuan publik soal sertifikat halal serta izin edar dan hasil uji BPOM terhadap bahan baku produk Mixue ini sempat diutarakan perusahaan asal China di bawah naungan PT. Zhisheng Pacific Trading itu.

Baca Juga: Pengamanan Aset Tanah Milik Pemkot Bandung di Babakan Sari Bakal Dilanjutkan Tahun Depan

Pada 27 Juli 2022, Mixue Indonesia melalui akun Instagram resminya menyampaikan klarifikasi terkait kehalalan dan hasil uji BPOM terhadap bahan baku produk-produknya.

Mixue Indonesia menyatakan memang pihaknya belum mengantongi sertifikat halal dari MUI meskipun sudah mengajukannya sejak 2021.

Mixue Indonesia memastikan bahan baku produk-produknya tidak menggunakan alkohol, rum, maupun bahan lain yang mengandung babi.

Baca Juga: Lumbung Pangan Masyarakat di Garut Selatan Diresmikan Pemerintah

“Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal,” demikian penjelasan perusahaan melalui keterangan tertulis di Instagram-nya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x