Bagaimana Hukumnya Membatalkan Shalat Saat Terjadi Gempa ? Simak Penjelasan Kemenag

- 8 Desember 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi batalkan sholat ketika terjadi gempa bumi.
Ilustrasi batalkan sholat ketika terjadi gempa bumi. //Foto: freepik/rawpixel/

PRFMNEWS – Indonesia merupakan daerah rawan terkena gempa bumi dikarenakan dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik.

Beberapa waktu lalu, sejumlah wilayah di Indonesia juga mengalami gempa dalam waktu yang cukup berdekatan diantaranya Cianjur, Papua, Garut dan Sukabumi.

Gempa bumi bisa terjadi kapan saja terutama saat sedang menjalankan aktivitas, termasuk beribadah dan menunaikan shalat.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.8 di Sukabumi Terasa Hingga Bandung Hari ini

Lantas bagaimana hukumnya membatalkan shalat saat terjadi gempa ataupun musibah?

Disampaikan Bimas Islam Kemenag pada akun Instagram resminya, Menurut ulama membatalkan shalat saat terjadi gempa bumi diperbolehkan, bahkan itu yang lebih utama.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam pembahasan Maqashid al-Syari’ah shalat termasuk dalam kategori hifdz ad-din (memelihara agama), dan menyelamatkan diri dari bencana alam termasuk kategori hifdz an-nafs (memelihara jiwa), yang mana dalam kedua hal ini sama-sama memiliki maslahah.

Baca Juga: Banjir Terjang Kertasari, Sejumlah Motor Terbawa Arus Banjir

Dalam konsep maslahah apabila ada dua maslahah yang bertabrakan, maka mashlahah yang lebih besar yang harus didahulukan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x