Rincian Aturan Perayaan Natal 2022 Sesuai SE Kemenag, Termasuk Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen

- 22 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi gereja. Ini aturan Natal 2022 dari Kemenag.
Ilustrasi gereja. Ini aturan Natal 2022 dari Kemenag. /PIXABAY/Skitterphoto

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan atau ketentuan perayaan Natal tahun 2022 untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Rincian aturan perayaan Natal 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 19 Desember 2022.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” kata Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Empat Titik yang Diprediksi Padat Pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru di Jabar

Aturan yang ditekankan pada perayaan Natal 2022 sesuai SE Menag tersebut salah satunya yakni pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Berikut rincian aturan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menag No. 15 Tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x