3 Jenis Produk ini Terancam Sanksi Ditarik dari Peredaran Jika Tidak Kantongi Sertifikat Halal di 2024

- 10 Januari 2023, 06:00 WIB
sertifikat halal kemenag
sertifikat halal kemenag /kemenag.go.id/


PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ada tiga kelompok produk terancam dijatuhi sanksi apabila tidak mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024.

Sanksi Kemenag pada 3 jenis produk yang tidak memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 ini pun tidak main-main, terberat adalah peredaran barangnya terancam ditarik dari pasaran.

Ancaman sanksi bagi tiga kelompok produk yang masih belum memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Online Sertifikasi Halal Gratis Kemenag 2023, Terbatas untuk 1 Juta Pelaku Usaha

Sanksi yang akan diberikan bagi produsen tiga jenis produk ini yang mengantongi sertifikat halal yaitu, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Sabtu 7 Januari 2023.

Adapun tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban tersebut, pertama adalah produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Mixue Ajukan Sertifikasi Halal pada November 2022 Lalu, Masih Ada Proses yang Belum Selesai

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Serta ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tegas Aqil.

Maka dari itu, Aqil mengingatkan kembali pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) khususnya yang fokus pada tiga produk tersebut agar memanfaatkan layanan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Tahap 1 tahun 2023 yang dibuka BPJH Kemenag.

Baca Juga: Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Simak Syaratnya

Untuk memanfaatkan fasilitas SEHATI ini, lanjutnya, pelaku UMK yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi SIHALAL dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Pendaftaran fasilitas SEHATI 2023 Tahap 1 ini sudah dibuka sejak 2 Januari 2023 dan bisa dilakukan sepanjang tahun hingga nantinya berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pesannya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x