PRFMNEWS - Terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung tetap akan dijatuhkan vonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menghargai keputusan MA tersebut.
Waryono berharap dengan dijatuhinya vonis mati, dapat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Akhirnya Vonis Hukuman Mati
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," kata Waryono dikutip dari ANTARA 4 Januari 2023.
Waryono juga menyebut, keputusan vonis mati tersebut sebagai bukti ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Para Korban
"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," lanjutnya.