Tak Bisa Sembarangan, Berikut Urutan Wali Nikah Dijelaskan Kemenag

- 29 November 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS – Sebagai syarat sahnya pernikahan, diperlukan adanya wali yang berhak untuk menikahkan pihak perempuan dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya.

Wali nikah yang utama adalah ayah kandung dari perempuan. Namun bagaimana jika terdapat halangan ataupun ayah kandung telah meninggal dunia ?

Pihak perempuan bisa menjadikan wali nasab sebagai wali pernikahannya dengan memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Berikut Tahapan Daftar Pernikahan di SIMKAH Kemenag, Baik Secara Online Ataupun Offline

- Laki – laki
- Baligh
- Beragama islam
- Adil
- Berakal

Disampaikan Bimas Islam Kemenag pada akun Instagram resminya, wali nasab yang menjadi wali nikah tak bisa sembarangan karena terdapat urutannya.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 7 Jenis Perselingkuhan yang Sering Terjadi dalam Pernikahan

Berikut urutan wali nasab yang perlu diketahui:

1. Bapak kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x