PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan SIMKAH untuk memudahkan KUA di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan pencatatan pernikahan online untuk memudahkan pendataan.
Bagi yang akan melangsungkan pernikahan, sejumlah KUA telah menetapkan harus mendaftarkan terlebih dahulu di SIMKAH Kemenag.
Baca Juga: Demi Menjaga Kredibilitas, Kemenag Tak Akan Beri Toleransi Pada KUA yang Lakukan Pungli
Daftar SIMKAH bisa dilakukan secara online maupun offline, dilansir dari laman SIMKAH Kemenag berikut tahapan pendaftarannya:
Pendaftaran SIMKAH secara online
1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah