4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA
6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah
7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi
9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
10. Cetak bukti pendaftaran
Baca Juga: Ada Rencana Nikah dalam Waktu Dekat? Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Nikah ke KUA
Pendaftaran SIMKAH secara offline
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.