2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
3. Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
Baca Juga: Benarkah Dosa Istri dalam Masa Pernikahan Ditanggung Suami? Berikut Penjelasan Bimas Islam Kemenag
Pernikahan yang dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.***