Demi Menjaga Kredibilitas, Kemenag Tak Akan Beri Toleransi Pada KUA yang Lakukan Pungli

- 25 Maret 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli /PRFM

PRFMNEWS - Kantor Urusan Agama (KUA) dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga saat memberikan pelayanan. Bahkan dengan tegas Kementerian Agama (Kemenag) sangat tidak memberikan toleransi pada pungli.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki, meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tegas Muharram di hadapan para Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: [CATAT] Begini Prosedur dan Cara Mengurus Tilang Elektronik di Kota Bandung

Bahkan, kata Muharram, pihaknya sangat ingin menjaga kredibilitas Kemenang, tak terkecuali di Kemenag yang berada di pelosok.

"Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi," tutur Muharram.

"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang. Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp0 di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," sambungnya.

Baca Juga: 9 dari 10 Kecamatan di Pangandaran Sudah Dapat Izin Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Dalam Sehari, Hampir 5 Ribu Pengendara di Bandung Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x