Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
1.Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
2.Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
3. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0,- (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.***