Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA

- 20 Juli 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi perkawinan.
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay

PRFMNEWS - Melangsungkan pernikahan merupakan impian setiap orang. Tentu saja menikah memerlukan persiapan, baik surat-surat administrasi maupun biaya.

Namun bagi anda yang berencana menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak perlu khawatir soal biaya.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Baca Juga: BPKB Anda Rusak? Jangan Risau, Berikut Cara dan Syarat Mengganti BPKB yang Rusak

Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

Nah, bagi anda yang berencana menikah dalam waktu dekat, jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa berkas, diantaranya :

- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali

Kemudian, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x