Djoko Tjandra Sempat Ajukan PK, Guru Besar Unpad: Ini Lucu, Dalam Peta Hukum Kita Itu Tidak Lazim

- 20 Juli 2020, 15:05 WIB
POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.*
POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta


PRFMNEWS – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, Muradi kembali menyinggung Djoko Tjandra yang sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 lalu itu kemudian digelar dalam sidang yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Padahal ketika mengajukan PK, Djoko Tjandra berstatus buron Kejaksaan Agung.

“Ini kan lucu, orang buronan tapi mengajukan PK. Dalam peta hukum kita, itu (buron mengajukan PK) tidak lazim,” jelas Muradi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (19/7/2020) malam.

Baca Juga: Polisi Turut Dalami Dugaan Eksploitasi Anak Terhadap Anak yang Ditemukan Tewas dalam Toren

Untuk itu, Muradi menyatakan saat ini merupakan momentum bagi setiap instansi yang pernah berurusan dengan kasus hukum Djoko Tjandra untuk melakukan evaluasi.
Seperti diketahui, belum lama ini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot tiga pejabat Polri yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

“Menurut saya langkah Kapolri untuk mencopot tiga polisi itu sudah baik, tapi kita butuh lebih dari itu. Ini seharusnya dievaluasi betul, apakah pejabat polisi yang dicopot itu terlibat aktif atau hanya diminta tolong. Lalu yang terlibat dalam kasus pemberian paspor, Red Notice, dan sebagainya bukan hanya polisi, tapi ada juga Kejaksaan, Imigrasi, Mahkamah Agung,” kata Muradi.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Persiapkan Secara Matang Aturan Ganjil Genap untuk PKL di Kota Bandung

Seperti diberitakan, saat ini kasus buronnya Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999 Djoko Tjandra tengah ramai diperbincangkan.

Meski berstatus buron, Djoko Tjandra dikabarkan bisa leluasa keluar masuk Indonesia dan mendatangi beberapa tempat di Indonesia. Bahkan sempat beredar sebuah surat dari petinggi Polri yang memberikan surat jalan bagi Djoko Tjandra.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x