2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Baca Juga: E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
8. Fotocopy Kartu Keluarga
9. Fotocopy Akta Lahir
10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)