Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA

- 20 Juli 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi perkawinan.
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Baca Juga: E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Lahir

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah