E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya

- 7 Juli 2020, 14:39 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS - Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku sampai seumur hidup.

Tak jarang, karena sering dipakai untuk keperluan administrasi, kondisi fisik E-KTP acap kali rusak.

Kerusakan biasanya terjadi pada tulisan E-KTP yang memudar atau lapisan pada blangko E-KTP yang mengelupas. Namun anda tak perlu khawatir jika E-KTP kedapatan rusak.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

E-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya adalah E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Jika pada saat perekaman anda lakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan.

Pencetakan E-KTP baru 1 Hari Kerja dengan status pemohon sudah siap cetak atau PRR.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x