11. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
12. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI
Prosedur Bagi Calon Suami:
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
Pas Photo 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan