Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA

- 20 Juli 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi perkawinan.
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay

11. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI

Prosedur Bagi Calon Suami:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran:

- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,

Pas Photo 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah