PRFMNEWS - Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia (WNI) jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Lantas bagaimana cara mengurus penerbitan Paspor ?
Sebelum melakukan permohonan penerbitan ke kantor imigrasi, warga harus menyiapkan beberapa dokumen pelengkap. Di antaranya adalah :
a. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Untuk dokumen ini warga diharuskan membawa dokumen asli serta fotocopy-nya.
Baca Juga: E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya
Jika berkas sudah lengkap, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mencari nomor antrean. Anda bisa mendapatkan nomor antrean secara online dengan cara berikut :
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)
Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga: Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi