Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA

- 20 Juli 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi perkawinan.
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay

Prosedur Bagi Calon Istri:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami) Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah