Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA

- 20 Juli 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi perkawinan.
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay

PRFMNEWS - Melangsungkan pernikahan merupakan impian setiap orang. Tentu saja menikah memerlukan persiapan, baik surat-surat administrasi maupun biaya.

Namun bagi anda yang berencana menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak perlu khawatir soal biaya.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Baca Juga: BPKB Anda Rusak? Jangan Risau, Berikut Cara dan Syarat Mengganti BPKB yang Rusak

Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

Nah, bagi anda yang berencana menikah dalam waktu dekat, jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa berkas, diantaranya :

- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali

Kemudian, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Baca Juga: E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Lahir

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

11. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI

Prosedur Bagi Calon Suami:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran:

- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,

Pas Photo 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan

Prosedur Bagi Calon Istri:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami) Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x