BPKB Anda Rusak? Jangan Risau, Berikut Cara dan Syarat Mengganti BPKB yang Rusak

- 19 Juli 2020, 15:09 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

PRFMNEWS - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Ketika membeli kendaraan bermotor, tentu kita akan mendapatkan BPKB dan STNK.

Namun tak jarang, karena sering dibawa ketika beraktivitas, BPKB mengalami kerusakan. Tapi tak perlu risau, karena BPKB rusak bisa diganti dengan yang baru.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru Juli 2020, Mulai dari Rp1,4 Jutaaan Sampai Paling Mahal Rp18 Jutaan

Dikutip PRFMNews.id dari laman resmi Korlantas Polri, berikut cara dan syarat penggantian BPKB karena rusak:

I. Mengisi formulir permohonan;

II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. Untuk badan hukum, terdiri atas:

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;

C. Surat keterangan domisili; dan

D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

Baca Juga: Terdampak COVID-19, Pemeliharaan Trotoar Kota Cimahi Baru Akan Dilakukan Tahun Depan
     
3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;

B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Bukti BPKB yang rusak;

D. STNK; dan

E. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x