Ini Syarat dan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan

- 7 Juli 2020, 16:33 WIB
Ilustrasi STNK *PRFM/dok
Ilustrasi STNK *PRFM/dok /


PRFMNEWS - Pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih, wajib meregistrasikan kendaraan yang dimilikinya sebelum dapat mengoperasikannya di jalan.

Seperti diketahui, registrasi kendaraan bermotor merupakan salah satu wewenang kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut telah diregistrasi maka pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun. Pengesahan setiap tahun ini dapat kita lihat pada lembar STNK bagian kanan bawah. Dimana terdapat empat kotak yang akan dibubuhi cap / stiker setiap pengesahan tahunan telah dilaksanakan.

Baca Juga: E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya

Bila masing-masing kotak tersebut telah penuh oleh cap / stiker artinya sudah saatnya lembaran STNK dan TNKB Anda diganti (proses pengesahan lima tahunan).

Nah, bagi anda yang mau memperpanjang STNK yang habis setelah 5 tahun, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, diantaranya :

1. STNK
2. KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat
3. BPKB asli dan Fotokopi
4. Kendaraan dihadirkan
5. Hasil Cek fisik kendaraan

Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Perpanjangan STNK 5 tahunan bisa anda lakukan dengan mendatangi kantor samsat sesuai dengan yang tertera di STNK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x