Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Datang

- 12 Juli 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi pelayanan disdukcapil: Disdukcapil Bandung ungkap sudah berlaku dari Maret 2020, kini semua akta pencatatan sipil dicetak kertas HVS 80 gram dan TTE QR Code.
Ilustrasi pelayanan disdukcapil: Disdukcapil Bandung ungkap sudah berlaku dari Maret 2020, kini semua akta pencatatan sipil dicetak kertas HVS 80 gram dan TTE QR Code. /PIXABAY/Jane Mary Snyder/

PRFMNEWS - Surat keterangan pindah datang Warga Negara Indonesia adalah satu dari produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Disdukcapil serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008. Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI

Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang bersangkutan.

Berikut ini, syarat bikin surat pindah domisili :

Persyaratan Pindah Datang Antarkelurahan

1.Surat Pengatar RT/RW tujuan
2.Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan Asal
3. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antarkecamatan

1. Surat Pengantar RT/RW tujuan
2. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan Asal
3. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
4. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x