Empat Syarat Bagi Sekolah yang Ingin Mulai Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

- 11 Juli 2020, 21:36 WIB
Sekolah Menengah Atas (SMA) 4. Sekolah pertama di Kota Sukabumi yang akan mulai memberlakukan Proses Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) secara tatap muka.*
Sekolah Menengah Atas (SMA) 4. Sekolah pertama di Kota Sukabumi yang akan mulai memberlakukan Proses Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) secara tatap muka.* /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie


PRFMNEWS – Satu sekolah swasta di Kota Bandung dikabarkan bakal memulai pembelajaran tatap muka pada Senin, 13 Juli 2020. Padahal, Kota Bandung hingga saat ini masih berada di zona biru Covid-19. Artinya, sekolah di wilayah Kota Bandung belum dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, Irianto menyatakan setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Empat syarat itu yakni sekolah harus berada di zona hijau, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, sekolah siap dalam penerapan protokol kesehatan, dan mendapatkan persetujuan dari para orangtua siswa.

Baca Juga: Norwich City Dipastikan Terdegradasi ke Championship Musim Depan

“Kalau tidak memenuhi empat syarat ini, kami menyarankan agar sekolah jangan dulu gelar pembelajaran tatap muka. Tunggu sampai pandemi Covid-19 berakhir agar para siswa tidak terpapar virus ini,” ucap Irianto saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (11/7/2020).

Seperti diketahui, tahun Ajaran Baru 2020/2021 bakal dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Namun situasi pandemi Covid-19 menyebabkan belum semua sekolah di Indonesia dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Adapun sekolah yang berlokasi di wilayah zona hijau boleh dibuka pada masa pandemi Covid-19, dengan mengikuti berbagai aturan, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan ini sendiri, kata Irianto, telah disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: KSAD: Kluster Secapa AD di Kota Bandung Bermula dari Ketidaksengajaan

Sementara untuk mendukung siswa yang belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, pemerintah meminta satuan pendidikan untuk memaksimalkan metode pembelajaran jarak jauh secara daring (online).

“Sebelum memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka dimulai kembali, kita harus berpikir dengan akal sehat terkait risiko dan dampak yang bisa melanda peserta didik. Unutk itu mari kita sama-sama mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh (online),” pungkas Irianto.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x