Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Datang

- 12 Juli 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi pelayanan disdukcapil: Disdukcapil Bandung ungkap sudah berlaku dari Maret 2020, kini semua akta pencatatan sipil dicetak kertas HVS 80 gram dan TTE QR Code.
Ilustrasi pelayanan disdukcapil: Disdukcapil Bandung ungkap sudah berlaku dari Maret 2020, kini semua akta pencatatan sipil dicetak kertas HVS 80 gram dan TTE QR Code. /PIXABAY/Jane Mary Snyder/

Baca Juga: E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya

Persyaratan Pindah Datang Antarkota/provinsi

1. Surat Pengantar RT/RW tujuan
2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
3. KTP-el (asli dan fotokopi).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah