Cara Membuat Kartu Keluarga Baru

- 14 Februari 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi KK
Ilustrasi KK /DISDUKCAPIL BDG

BANDUNG,(PRFM) - Salah satu dokumen kependudukan yang penting adalah kartu keluarga (KK). Biasanya kartu keluarga ini menjadi syarat untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, KIA, dan akta kelahiran.

Setiap keluarga hasrus memiliki KK. Bahkan saat ada penambahan anggota keluarga atau ada pengurangan jumlah anggota keluarga karena ada yang meninggal atau lainnya, maka KK harus segera diperbaharui.

Lantas bagaimana cara mengurus KK ? berikut alur pembuatan KK yang PRFMNEWS kutip dari laman resmi disdukcapil Kota Bandung.


1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK Dari Yang Sebelumnya):

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri

3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

4. Persyaratan KK Yang Hilang

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan

5. Persyaratan Perbarui KK Karena KK Rusak, perubahan elemen data

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

Sebagai informasi, biasanya KK ini akan terbit dalam waktu 3 hari kerja.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x