Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

- 4 Februari 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dok.PRFM

BANDUNG, (PRFM) - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. Kalau dulu, SKCK ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Biasanya SKCK diperlukan untuk urusan administrasi, salah satunya sebagai prasyarat melamar pekerjaan. Misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Kalau masa berlaku habis, SKCK bisa diperpanjang di Polsek ataupun Polres setempat.

Mengurus SKCK ternyata tidak sulit, asalkan Anda memahami prosedurnya. Pembuatannya pun selesai dalam waktu singkat.

Langkah pertama untuk membuat SKCK adalah mempersiapkan persyaratan yang Diperlukan.

Kini untuk mendapat SKCK dari Polsek maupun Polres tidak memerlukan surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan. Anda tinggal datang ke Polsek maupun Polres sambil membawa persyaratan sebagai berikut:

Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi Paspor.
2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
3. Fotokopi Surat Nikah.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Urus SKCK di Polsek atau Polres
Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda silakan mendatangi Polsek atau Polres setempat. Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
1. Lakukan pendaftaran ke loket bagian SKCK.
2. Serahkan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan.
3. Isi formulir yang telah disediakan.
4. Mengurus Sidik Jari.
5. Pengambilan sidik jari.
6. Setelah proses sidik jari selesai, siapkan uang untuk pembayaran penerbitan SKCK di loket. Besaran biaya Rp 30.000 (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Setelah pengurusan biaya administrasi selesai, SKCK segera diterbitkan.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x