Cara Membuat Akta Kelahiran

- 4 Februari 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Sebagai salah satu dokumen penting, setiap warga negara diwajibkan memiliki akta kelahiran.

Untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Lantas bagaimana dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran?. Berikut syarat dan cara membuat akta kelahiran :

Persyaratan Akta Kelahiran :


1. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil Kota Bandung (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan).
2. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan asli (bila lahir di rumah)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga)
4.
 o Fotokopi KTP-el kedua orangtua/pemohon
 o Fotokopi Akta Kematian, jika sudah meninggal
5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)
6.
 o Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK)
 o Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)
7. Untuk WNA lengkapi dengan:
 o Fotokopi paspor orangtua
 o Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
 o Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
 o KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
 o Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
8. Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan*
*Dibutuhkan apabila:

• Tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Cerai/Akta Perceraian orangtuanya atau anak lahir luar kawin: Melampirkan SPLK atau SPLK anak (contoh format SP/Surat Pernyataan lihat di website)

Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
o fotokopi KTP-el yang bersangkutan
o melampirkan fotokopi ijazah
o melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran
o melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika sudah menikah)
o Susunan Saudara Kandung
o Surat Baptis (Khsus Non Muslim)

Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
4. Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
5. Fotokopi KTP-el orangtua
6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
7. Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x