Meresahkan Warga, 2 Pelaku Pungli Parkir Liar di Soreang Bandung Ditangkap Polisi

- 24 April 2024, 10:19 WIB
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli /Pixabay

SOREANG, PRFMNEWS – Dua pelaku pungutan liar (pungli) tarif parkir yang kerap meresahkan masyarakat di kawasan Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi yang juga tergabung sebagai Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung.

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung AKBP Maruly Pardede mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku pungli yang kerap menarik tarif parkir lebih mahal tidak sesuai aturan ini dilakukan di area Pasar Malam Gading Tutuka Soreang, Jumat 19 April 2024.

Maruly menyatakan penindakan tegas terhadap pelaku pungli parkir liar di wilayah Kabupaten Bandung ini bukan kali pertama dilakukan.

“Kami lakukan tindakan terhadap pungli yang dilakukan tukang parkir liar jalanan dan kali ini di wilayah Soreang yang berlokasi di Gading Tutuka,” ujar Maruly, Sabtu 20 April 2024.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pungli jalanan yang meresahkan di depan Pasar Malam Gading Tutuka yang dilakukan oleh oknum tukang parkir.

“Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung langsung melakukan klarifikasi kepada tukang parkir di kawasan tersebut. Akhirnya, masing-masing kami lakukan tindakan kepada dua orang yang diduga melakukan pungli jalanan di kawasan Gading Tutuka,” jelasnya.

“Keduanya berinisial OB dan A kerap melakukan pungli parkir liar dan meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Ia menambahkan petugas parkir liar tersebut telah meminta uang parkir yang nilainya tidak sesuai dengan peraturan daerah.

Atas perbuatannya, Tim Saber Pungli melakukan penindakan terhadap kedua pelaku pungli jalanan tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x