BANDUNG, (PRFM) - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA untuk Kota Bandung diprioritaskan untuk usia 12-15 tahun. Bagi pemegang KIA Kota Bandung bisa mendapatkan promo menarik dengan sponsorship yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bandung.
Berikut ini adalah cara pembuatan KIA:
Persyaratan Buat KIA Baru
1. Prioritas usia anak 12-15 tahun
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi KK orangtua/wali
4. Fotokopi KTP-el kedua orangtua
5. Pasfoto 2×3 (2 lembar)
6. Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan Pembuatan KIA yang Hilang
1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
2. Fotokopi KK orangtua/wali
Alur Pelayanan
* KIA Dikerjasamakan Melalui Sekolah-Sekolah *
Jangka Waktu Penerbitan
3 Hari Kerja