Cara Membuat Kartu Identitas Anak

- 4 Februari 2020, 21:08 WIB
Kartu Indentitas Anak
Kartu Indentitas Anak /Ilustrasi/Disdukcapil Kota Bandung

BANDUNG, (PRFM) - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

KIA untuk Kota Bandung diprioritaskan untuk usia 12-15 tahun. Bagi pemegang KIA Kota Bandung bisa mendapatkan promo menarik dengan sponsorship yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bandung.

Berikut ini adalah cara pembuatan KIA:

Persyaratan Buat KIA Baru
1. Prioritas usia anak 12-15 tahun
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi KK orangtua/wali
4. Fotokopi KTP-el kedua orangtua
5. Pasfoto 2×3 (2 lembar)
6. Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)

Persyaratan Pembuatan KIA yang Hilang
1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
2. Fotokopi KK orangtua/wali

Alur Pelayanan
* KIA Dikerjasamakan Melalui Sekolah-Sekolah *

Jangka Waktu Penerbitan
3 Hari Kerja

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x