Baca Juga: 7 Risiko Pernikahan Dini dari Segi Kesehatan Reproduksi Dijelaskan BKKBN
Itulah urutan wali nasab yang untuk menjadi wali pernikahan.
Apabila terdapat halangan atau wali nasab tidak bisa menjadi wali, maka bisa diwakilkan kepada Penghulu/PPNLN/PPPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
Sedangkan bila wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.***