Tak Bisa Sembarangan, Berikut Urutan Wali Nikah Dijelaskan Kemenag

- 29 November 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

Baca Juga: 7 Risiko Pernikahan Dini dari Segi Kesehatan Reproduksi Dijelaskan BKKBN

Itulah urutan wali nasab yang untuk menjadi wali pernikahan.

Apabila terdapat halangan atau wali nasab tidak bisa menjadi wali, maka bisa diwakilkan kepada Penghulu/PPNLN/PPPN atau orang lain yang memenuhi syarat.

Sedangkan bila wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah