7 Risiko Pernikahan Dini dari Segi Kesehatan Reproduksi Dijelaskan BKKBN

- 6 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /pixabay.com/iqbalnuril

PRFMNEWS - Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak pada kategori usia remaja. Menurut UU Perlindungan Anak remaja adalah seseorang yang berusia antara 10-18 tahun.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019, usia yang diizinkan untuk menikah baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,"

Pernikahan dini memiliki berbagai risiko mulai dari ekonomi, psikologi hingga kesehatan. Salah satu yang menjadi sorotan kini adalah kesehatan reproduksi yang juga mempengaruhi ibu hamil, janin dan juga bayi.

Baca Juga: Mobil Terperosok ke Selokan di Jalan Sersan Bajuri Bandung, Lalin Tersendat

Oleh karenanya, dari segi kesehatan reproduksi, usia ideal menikah adalah minimal 21 untuk perempuan dan 25 untuk laki-laki.

Dilansir prfmnews.id dari akun resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional @bkkbnofficial, setidaknya ada 7 risiko pernikahan dini dari sisi kesehatan reproduksi:

1. Stunting pada anak
Balita pendek (Stunting) adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Stunting dapat terjadi mulai janin dalam kandungan dan baru nampak saat anak berusia dua tahun.

Baca Juga: Ramuan Jahe dan Sereh dr Zaidul Akbar untuk Batuk Kering pada Orang Dewasa

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x