Pengusaha Wajib Tahu! Produk Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Dapat Sanksi Mulai 2024

- 8 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha oleh BPJPH Kemenag.
Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha oleh BPJPH Kemenag. /

PRFMNEWS - Mulai 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya. Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal di tahap pertama.

Baca Juga: Status Gunung Ijen Naik ke Level II Waspada, Hati-hati Ada Peningkatan Aktivitas Vulkanik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama kewajiban sertifikat halal.

Ketiga produk itu yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari laman resmi Kemenag.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Yusuf Meilana Dipastikan Tetap Bersama Persik Kediri Usai Diisukan Bakal Merapat ke Persib Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x