Mixue Belum Miliki Sertifikasi Halal, Kemenag: Masih Tahap Audit

- 3 Januari 2023, 12:30 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /prfmnews/

PRFMNEWS - Sedang ramai terkait pemasangan sertifikat halal Indonesia di salah satu gerai Mixue.

Mixue merupakan gerai es krim dan teh yang saat ini tengah menjamur di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham mengungkapkan bahwa Mixue belum memiliki sertifikat halal dan masih dalam tahap audit untuk mendapatkan sertifikasi halal Indonesia.

Baca Juga: Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH Larang Mixue Pasang Logo Halal Indonesia

Walaupun masih dalam tahap audit Mixue masih belum boleh memasang logo Halal Indonesia di bisnis tersebut.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham.

Sertifikasi kehalalan bisnis Mixue nantinya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa setelah proses audit oleh LPH sudah selesai.

Baca Juga: Soal Sertifikat Halal Produk Es Krim dan Minuman Mixue Indonesia, LPPOM MUI Bilang Begini

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x